Sejarah Gampong Meulinteung



  1. Sejarah Gampong Meulinteung pada masa lampau.

Gampong  Meulinteung pada masa dulu diberi nama Gampong Punti,sejak sekarang diberi nama menjadi Gampong meulinteung kecamatan jangka kabupaten bireuen,
Gampong meulinteung terbagi 4 dusun ? yang pertama;
      1.Dusun teungah
      2.Dusun timur
      3.Dusun pante baroh
      4.Dusun pante tunong
4 dusun ini dibentuk waktu masa dulu tahun yg silam,
      Gampong  dipimpin  oleh  Keuchik  yang  dipilih  secara  langsung  dari dan  oleh  anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

 

1. Keuchik

Keuchik bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina hubungan kemasyarakatan, memberdayakan masyarakat, menyelenggarakan syariat Islam dan menyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama Islam.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Keuchik mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di Gampong, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. pelaksanaan pembangunan, seperti pembangunan sarana dan prasarana, pelayanan dasar dan pemamfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang Penyelenggaraan Syariat Islam, pengembangan budaya dan adat yang bersendikan Islami, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, Pemberdayaan pemuda dan olahraga;
  5. peningkatan hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

2. Perangkat Gampong

  1. Perangkat Gampong bertugas membantu Keuchik dalam melaksanakan kewenangan, tugas dan fungsinya.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat Gampong berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Keuchik.
  3. Perangkat Gampong terdiri dari Sekretariat Gampong, Peutua Duson sebagai unsur kewilayahan dan Pelaksana Teknis.
  4. Unsur kewilayahan dipimpin oleh Peutua Duson dan Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Seksi. Sekretariat Gampong dipimpin oleh Keurani Gampong yang berkedudukan sebagai unsur staf.

Keurani Gampong bertugas membantu Keuchik dalam bidang administrasi pemerintahan.

 

3. Keurani Gampong

Keurani Gampong mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat gampong, penyediaan prasarana perangkat gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Keuchik, Perangkat Gampong, Tuha Peuet, dan lembaga pemerintahan gampong lainnya;
  4. pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja gampong, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  5. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Keuchiek sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Keurani Gampong dibantu oleh 3 (tiga) Keurani Cut.

 

4. Keurani Cut

Keurani Cut bertugas membantu Keurani Gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Keurani Cut mempunyai fungsi :

  1. Keurani Cut urusan Umum, memiliki fungsi meliputi;  melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  2. Keurani Cut urusan perencanaan, memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
  3. Keurani Cut urusan keuangan, memiliki fungsi meliputi;  melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Keuchiek, Perangkat Gampong, Tuha Peuet, dan Lembaga Gampong lainnya;

Dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya Keurani Cut berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Keurani Gampong.

 

5. Kepala Seksi

Kepala seksi bertugas membantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Seksi mempunyai fungsi :

  1. Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, pembinaan politik, menyusun rancangan regulasi Gampong, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Gampong;
  2. Kepala Seksi Keistimewaan dan Kesejahtaraan, mempunyai fungsi  melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam bidang Syariat Islam, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup, kesejahteraan keluarga, pemuda dan olah raga, serta melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  3. Kepala Seksi Pembangunan, mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana ekonomi, pendidikan, olah raga, lingkungan hidup, dan sarana dan prasarana gampong lainnya sesuai dengan kebutuhan serta meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam pembangunan Gampong.

 

5. Peutua Duson

Peutua Duson sebagai unsur kewilayahan bertugas membantu Keuchik dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong.

Dalam melaksanakan tugas Peutua Duson memiliki fungsi :

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  5. menyelenggarakan pembinaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat;
  6. mengembangkan dan menyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama Islam;
  7. melaksanakan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan  narkotika  dan zat adiktif.
   













Gampong Meulinteung

Alamat
Jl.utama Gampong Meulinteung jangka pos 24261.
Phone
082240566414
Email
nasirperjuangan@gmail.com
Website
gampongmeulinteung.sigapaceh.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website ini atau Sistem Kami Saat Ini.

Total Pengunjung

14.801